KEBUTUHAN PERANGKAT DESA NGLEBUR
Nomor : 141/01/PAN.PD/IV/2017
Dasar :
Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa dan Peratuan Bupati
Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa di Kabupaten Lamongan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati
Lamongan Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa.
Dengan
adanya perubahan susunan organisasi Pemerintah Desa, maka terdapat kekosongan
Perangkat Desa Nglebur. Kepada masyarakat yang berminat menjadi Perangkat Desa
Nglebur agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1.
JUMLAH KEKOSONGAN PERANGKAT DESA
sebanyak 1 (satu) orang (Kaur Keuangan).
2.
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Dimulai sejak Tgl. : 1
s.d 10 April 2017
Pukul : 07.00 s.d 15.00 WIB
Tempat Pendaftaran :
Balai Desa Nglebur. Jl.
Pembangunan No. 4,
Desa
Nglebur Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan.
3.
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
1.
Warga Masyarakat yang mendaftarkan
diri sebagai bakal calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan, yaitu:
a)
Membuat surat permohonan menjadi perangkat Desa kepada
Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
b)
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Penduduk (KK)
c)
Bependidikan paling rendah Sekolah
Menengah Umum atau yang sederajat yang dibuktikan dengan foto copy Ijazah
pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi
oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
d)
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai
42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan foto
copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh
pejabat berwenang;
e)
Berbadan sehat yang dibuktikan
dengan surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan
yang berwenang.
f)
Tidak sedang menjalani hukuman
pidana penjara yang dinbuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat
Desa diatas kertas bermaterai cukup.
g)
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(Lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang dibuktikan dengan surat pernyataan
dari calon perangkat desa diatas kertas bermaterai cukup.
h)
Sedang tidak dicabut hak pilihnya
sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap surat
peryataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan
dari calon perangkat desa diatas kertas bermaterai cukup
i)
Berkelakuan baik, jujur dan adil
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari
Kepolisian.
j)
Sanggup bertempat tingga di Desa
Nglebur yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat desa
ddiatas kertas bermaterai cukup.
k)
Tidakk sedang merangkap jabatan
sebagai penngurus atau anggota LSM, Partai politik, dan Profesi lain yang
menghasilkannya berasal dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah daerah yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari calon perangkat desa diatas kertas bermaterai cukup.
l)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat desa diatas kertas
bermaterai cukup.
m)
Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara kutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinika Tunggal Ika yang dibuktikan dengan pernyataan
oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
2.
Selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana teersebut diatas, pendaftaran bakal calon Perangkat Desa yang
berasal dari :
a)
Pegawai negri sipil harus
melampirkan surat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
b)
Perangkat desa harus melampirkan
surt ijin tertulis dari Kepala Desa.
c)
Aanggota BPD harus melampirkan surat
ijin tertulis dari Bupati.
3.
Calon Negri Sipil tidak boleh
mendaftarkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa.
4.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan
bermaterai cukup, disampaikan kepada Kepala Desa Nglebur melalui Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, dengan melampirkan
kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
1.
Photo copy STTB/ijazah yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2.
Photo copy Akta Kelahiran/Surat
Keterangan/Kenal Lahir yang sudah dilegalisir;
3.
Surat keterangan sehat dari Dokter
Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas setempat;
4.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian setempat;
5.
Photo copy KTP atau KK yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6.
Surat pernyataan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
7.
Surat Pernyataan tidak sedang
menjalani hukuman pidana penjara
8.
Surat Pernyataan tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (Lima) tahun atau lebih.
9.
Surat Pernyataan tidak dicabut hak
pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
surat peryataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
10. Surat
Pernyataan sanggup bertempat tingga di Desa Nglebur
11. Surat
Pernyataan tidak sedang merangkap jabatan sebagai penngurus atau anggota LSM,
Partai politik, dan Profesi lain yang menghasilkannya berasal dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau
Pemerintah daerah
12. Surat
Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari calon perangkat desa
13. Surat
Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan
dan memelihara kutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinika Tunggal
Ika
14. Izin
tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi anggota TNI/POLRI/PNS);
15. Surat
pengunduran diri dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD;
16. Surat
pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ditetapkan
sebagai Perangkat Desa bagi pengurus Partai Politik, LSM dan profesi lain;
17. Daftar Riwayat
Hidup;
18. Foto
berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
Kelengkapan
persyaratan (kecuali pas photo) dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga).
5.
Tata Tertib
Proses dan Pelaksanaaan
1.
Calon Peserta harus melengkapi
persyaratan yang sudah menjadi petentuan sebelum penutupan
2.
Calon Perangkat Desa
harus berada diruang kelas 20 menit sebelum ujian dimulai.
3.
Berpakaian rapi dan
sopan (baju berkerah warna bebas dan bersepatu)
4.
Alat tulis
ddisediakan olehg panitia
5.
Peserta dilarang
membawa catatan dalam bentuk apapun termasuk kalkulator, kamus, handphone dll dalam
tempat ujian
6.
Peserta wajib mengisi
daftar hadir yang diberikan pengawas.
7.
Waktu tes tertulis
selama 60 menit tiap materi yang diujikan
8.
Peserta mulai
diperbolehkan menjawab soal ujian setelah mendapat perintah dari Panitia.
9.
Peserta yang memerlukan
penjelasan dapat bertanya kepada pengawas.
10. Peserta
yang datang terlambat hanya boleh mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari
panitia.
11. Selama
berlangsung Ujian, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan seizin
pengawas
12. Peserta
yang meninggalkan tempat ujian setelah membaca soal, dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempel/mengikuti
Ujia.
13. Peserta
berhenti mengerjakan setelah pengawas memberitahukan tanda batas waktu telah
selesai
14. Selama
Ujian berlangsung peserta dilarang:
a)
Menanyakan jawaban soal
kepada siapapun.
b)
Bekerjasama dengan
peserta lain.
c)
Memberi atau menerima
bantuan dalam menjawab soal.
d)
Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
e)
Mempergunakan
kalkulator, kamus, alfalink dan handphone.
15. Semua
peserta meninggalkan tempat ujian dengan tertib dan tenang setelah tanda waktu
dibunyikan dan meninggalkan Lembar Jawaban dan lembaran soal di atas meja
masing-masing dengan keadaan terbalik
16. Bagi
Peserta Ujian yang melanggar:
a)
Peserta yang melanggar
tata tertib diberikan peringatan oleh panitia
b)
Apabila peserta ujian
telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka
peserta ujian tersebut dipersilahkan meninggalkan tempat ujian
c)
Peserta yang
dikeluarkan dari ruang tempat ujian akan dicantumkan identitasnya dalam berita
acara pelaksanaa.
17. Calon yang
dinyatan lulus adalah calon yang memperoleh nilai rata-rata minimal 60 (enam
puluh), dengan syarat untuk tiap-tiap mata ujian dengan nilai
serendah-rendahnya 50 (lima puluh), kecuali untuk mata ujian Pancasila dan UUD
1945 serta pengetahuan agama denngan nilai serendah-rendahnya 60 (enam puluh)
18. Apabila
terdapat 2 (dua) atau lebih calon yang dinyatakan lulus dan memeperoleh niai rata-rata tinggi yang
sama, mata atas persetujuan panitia pengawa, Tim Pengangkapan Mengadakan ujian
ulang khusus bagi calon yang memeperoleh nilai yang sama.
6.
JUMLAH PENDAFTAR
Tidak Dibatasi.
7.
SELEKSI CALON PERANGKAT DESA
1.
Bagi pendaftar yang memenuhi
persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan
penilaian dedikasi (pengabdian);
2.
Soal ujian tertulis menggunakan soal
pilihan ganda, dengan jumlah soal terdiri dari;
a)
Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945
b)
Pengetahuan tentang Pemerintahan
dan/atau Pemerintahan Desa
c)
Pengetahuan Agama
d)
Pengetahuan umum
e)
Administrasi Perkantoran, dan
f)
Pengetahuan Komputer dan/atau
Teknologi Informasi
3.
Penilaian dedikasi (pengabdian)
adalah akumulasi dari setiap pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan
oleh pelamar melalui Pemerintah Desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh
pemerintah desa yang dibuktikan dengan surat keterangan/surat keputusan yang
dilegalisir Kepala Desa.
8.
JADWAL DAN TAHAPAN
No.
|
Nama Jadwal
|
Tanggal
|
1.
|
Pengumuman
|
1 - 10 April 2017
|
2.
|
Pengambilan
Formulir Pendaftaran
|
1 - 10 April 2017
|
3.
|
Pendaftaran
Bakal Calon
|
1 - 10 April 2017
|
4.
|
Perbaikan
kelengkapan persyaratan
|
1 - 10 April 2017
|
5.
|
Penelitian
dan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi
|
10 – 17 April 2017
|
6.
|
Penelitian
Ulang dan Penyampaian Hasil Penelitian Ulang Administrasi
|
18 – 24 April 2017
|
7.
|
Penetapan
dan Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa
|
25 – 29 April 2017
|
8.
|
Pelaksanaan Ujian Seleksi dan
Penilaian
Dedikasi
|
09 Mei 2017
|
9.
|
Penentuan dan Pengumuman Hasil
Ujian
Seleksi dan Penilaian Dedikasi
|
09 Mei 2017
|
Note :
Pendaftaran Tidak di Pungut biaya (GRATIS).
Demikian
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana
mestinya.
Nglebur, 01 April
2017
Ketua
Pengangkatan Sekretaris
Pengangkatan
Imam
Hudah Setiawan
Andre Frasiska
Mengetahui,
Kepala Desa
Nglebur
KUSNO. S