Rabu, 29 Maret 2017

PENGUMUMAN LOWONGAN PERANGKAT DESA NGLEBUR



 PENGUMUAMAN
KEBUTUHAN PERANGKAT DESA NGLEBUR
Nomor : 141/01/PAN.PD/IV/2017

Dasar       : Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa dan Peratuan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
            Dengan adanya perubahan susunan organisasi Pemerintah Desa, maka terdapat kekosongan Perangkat Desa Nglebur. Kepada masyarakat yang berminat menjadi Perangkat Desa Nglebur agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1.        JUMLAH KEKOSONGAN PERANGKAT DESA
sebanyak 1 (satu) orang (Kaur Keuangan).

2.        WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Dimulai sejak Tgl.       :     1 s.d 10 April 2017
Pukul                          :     07.00 s.d 15.00 WIB
Tempat Pendaftaran   :     Balai Desa Nglebur. Jl. Pembangunan No. 4,
                                         Desa Nglebur Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan.

3.        PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
1.      Warga Masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu:
a)      Membuat surat permohonan menjadi perangkat Desa kepada Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
b)      Warga Negara Indonesia yang dibuktikan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Penduduk (KK)
c)      Bependidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yang dibuktikan dengan foto copy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
d)     Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
e)      Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang.
f)       Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dinbuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat Desa diatas kertas bermaterai cukup.
g)      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat desa diatas kertas bermaterai cukup.
h)      Sedang tidak dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap surat peryataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat desa diatas kertas bermaterai cukup
i)        Berkelakuan baik, jujur dan adil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian.
j)        Sanggup bertempat tingga di Desa Nglebur yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat desa ddiatas kertas bermaterai cukup.
k)      Tidakk sedang merangkap jabatan sebagai penngurus atau anggota LSM, Partai politik, dan Profesi lain yang menghasilkannya berasal dari Pemerintah,  Pemerintah Provinsi atau Pemerintah daerah yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat desa diatas kertas bermaterai cukup.
l)        Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat desa diatas kertas bermaterai cukup.
m)    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara kutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinika Tunggal Ika yang dibuktikan dengan pernyataan oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
2.      Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana teersebut diatas, pendaftaran bakal calon Perangkat Desa yang berasal dari :
a)      Pegawai negri sipil harus melampirkan surat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
b)      Perangkat desa harus melampirkan surt ijin tertulis dari Kepala Desa.
c)      Aanggota BPD harus melampirkan surat ijin tertulis dari Bupati.
3.      Calon Negri Sipil tidak boleh mendaftarkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa.

4.        TATA CARA PENDAFTARAN
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai cukup, disampaikan kepada Kepala Desa Nglebur melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
1.      Photo copy STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2.      Photo copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan/Kenal Lahir yang sudah dilegalisir;
3.      Surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas setempat;
4.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat;
5.      Photo copy KTP atau KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6.      Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
7.      Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
8.      Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun atau lebih.
9.      Surat Pernyataan tidak dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap surat peryataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
10.  Surat Pernyataan sanggup bertempat tingga di Desa Nglebur
11.  Surat Pernyataan tidak sedang merangkap jabatan sebagai penngurus atau anggota LSM, Partai politik, dan Profesi lain yang menghasilkannya berasal dari Pemerintah,  Pemerintah Provinsi atau Pemerintah daerah
12.  Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat desa
13.  Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara kutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinika Tunggal Ika
14.  Izin tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi anggota TNI/POLRI/PNS);
15.  Surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD;
16.  Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa bagi pengurus Partai Politik, LSM dan profesi lain;
17.  Daftar Riwayat Hidup;
18.  Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
Kelengkapan persyaratan (kecuali pas photo) dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga). 

5.        Tata Tertib Proses dan Pelaksanaaan
1.      Calon Peserta harus melengkapi persyaratan yang sudah menjadi petentuan sebelum penutupan
2.      Calon Perangkat Desa harus berada diruang kelas 20 menit sebelum ujian dimulai.
3.      Berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas dan bersepatu)
4.      Alat tulis ddisediakan olehg panitia
5.      Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun termasuk kalkulator, kamus, handphone dll dalam tempat ujian
6.      Peserta wajib mengisi daftar hadir yang diberikan pengawas.
7.      Waktu tes tertulis selama 60 menit tiap materi yang diujikan
8.      Peserta mulai diperbolehkan menjawab soal ujian setelah mendapat perintah dari Panitia.
9.      Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas.
10.  Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari panitia.
11.  Selama berlangsung Ujian, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan seizin pengawas
12.  Peserta yang meninggalkan tempat ujian setelah membaca soal, dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempel/mengikuti Ujia.
13.  Peserta berhenti mengerjakan setelah pengawas memberitahukan tanda batas waktu telah selesai
14.  Selama Ujian berlangsung peserta dilarang:
a)      Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b)      Bekerjasama dengan peserta lain.
c)      Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
d)     Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
e)      Mempergunakan kalkulator, kamus, alfalink dan handphone.
15.  Semua peserta meninggalkan tempat ujian dengan tertib dan tenang setelah tanda waktu dibunyikan dan meninggalkan Lembar Jawaban dan lembaran soal di atas meja masing-masing dengan keadaan terbalik
16.  Bagi Peserta Ujian yang melanggar:
a)      Peserta yang melanggar tata tertib diberikan peringatan oleh panitia
b)      Apabila peserta ujian telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka peserta ujian tersebut dipersilahkan meninggalkan tempat ujian
c)      Peserta yang dikeluarkan dari ruang tempat ujian akan dicantumkan identitasnya dalam berita acara pelaksanaa.
17.  Calon yang dinyatan lulus adalah calon yang memperoleh nilai rata-rata minimal 60 (enam puluh), dengan syarat untuk tiap-tiap mata ujian dengan nilai serendah-rendahnya 50 (lima puluh), kecuali untuk mata ujian Pancasila dan UUD 1945 serta pengetahuan agama denngan nilai serendah-rendahnya 60 (enam puluh)
18.  Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon yang dinyatakan lulus  dan memeperoleh niai rata-rata tinggi yang sama, mata atas persetujuan panitia pengawa, Tim Pengangkapan Mengadakan ujian ulang khusus bagi calon yang memeperoleh nilai yang sama.

6.        JUMLAH PENDAFTAR
Tidak Dibatasi.

7.        SELEKSI CALON PERANGKAT DESA
1.      Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan penilaian dedikasi (pengabdian);
2.      Soal ujian tertulis menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal terdiri dari;
a)      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
b)      Pengetahuan tentang Pemerintahan dan/atau Pemerintahan Desa
c)      Pengetahuan Agama
d)     Pengetahuan umum
e)      Administrasi Perkantoran, dan
f)       Pengetahuan Komputer dan/atau Teknologi Informasi 
3.      Penilaian dedikasi (pengabdian) adalah akumulasi dari setiap pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui Pemerintah Desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa yang dibuktikan dengan surat keterangan/surat keputusan yang dilegalisir Kepala Desa.

8.        JADWAL DAN TAHAPAN
No.
Nama Jadwal
Tanggal
1.
Pengumuman
1 - 10 April 2017
2.
Pengambilan Formulir Pendaftaran
1 - 10 April 2017
3.
Pendaftaran Bakal Calon
1 - 10 April 2017
4.
Perbaikan kelengkapan persyaratan
1 - 10 April 2017
5.
Penelitian dan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi
10 – 17 April 2017
6.
Penelitian Ulang dan Penyampaian Hasil Penelitian Ulang Administrasi
18 – 24 April 2017
7.
Penetapan dan Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa
25 – 29 April 2017
8.
Pelaksanaan Ujian Seleksi dan
Penilaian Dedikasi
09 Mei 2017
9.
Penentuan dan Pengumuman Hasil
Ujian Seleksi dan Penilaian Dedikasi
09 Mei 2017

Note : Pendaftaran Tidak di Pungut biaya (GRATIS).

            Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
                                                                        Nglebur, 01 April 2017
            Ketua Pengangkatan                                                   Sekretaris Pengangkatan




                 Imam Hudah                                                          Setiawan Andre Frasiska
Mengetahui,
Kepala Desa Nglebur




KUSNO. S

PENGUMUMAN LOWONGAN PERANGKAT DESA NGLEBUR

  PENGUMUAMAN KEBUTUHAN PERANGKAT DESA NGLEBUR Nomor : 14 1 /01/ PAN.PD/IV /2017 Dasar        : Peraturan Daerah Kabupaten L...